Sukses

Tidak Ada A5, 450 Mahasiswa Tidak Bisa Nyoblos di Yogyakarta

Imam mengatakan, warga dari luar kota atau mahasiswa luar daerah tidak boleh hanya mengandalkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP.

Liputan6.com, Yogyakarta - Bawaslu DIY menyebut ada 450 mahasiswa yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pilpres 2014. Staf Bawaslu DIY Imam Akbar Wahyu mengatakan, 450 mahasiswa yang tidak menggunakan hak suaranya ada di Tamantirto Kasihan Bantul.

Imam menjelaskan, 450 mahasiswa ini ditolak Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suar (TPS) tersebut dan tidak bisa menggunakan hak suaranya karena hanya mengandalkan KTP.

"TPS di Tamantirto Kasihan Bantul 450 mahasiswa tidak menggunakan hak nya karena mengandalkan KTP. Tersebar di 4 dusun yaitu Ngebel, Ngrimo, Tegel dan Gatak," ujar Imam di kantor Bawaslu DIY, DIY, Rabu (9/7/2014).

Imam mengatakan, warga dari luar kota atau mahasiswa luar daerah tidak boleh hanya mengandalkan hak pilihnya dengan menggunakan KTP. Seharusnya mahasiswa tersebut harus mengurus A5 agar bisa menggunakan hak pilihnya.

Selain mahasiswa, Imam mengatakan, ada sekitar 50 orang santri juga tidak bisa menggunakan hak pilihnya. 50 Santri dari Ponpes Krapyak tersebut hanya mengandalkan KTP, sehingga tidak menggunakan hak pilihnya.

"50 Orang santri di Krapyak karena hanya menggunakan KTP," ujar Imam.

Sementara Ketua Bawaslu DIY Muhammad Nadjib mengatakan dalam pelaksanaan Pilpres 9 Juli 2014 masih ditemukan beberapa masalah di lapangan. Seperti ditolaknya warga luar daerah saat akan menggunakan hak pilihnya, karena tidak mengurus A5 atau keterangan domisili.

"Penggunaan KTP untuk mencoblos di dilapangan oleh petugas ada yang dilayani dan sebagian ditolak masih ada problem di lapangan. Harusnya nggak boleh dengan KTP luar Yogya," ujar Nadjib.

Selain itu temuan pelanggaran paling banyak ada di daerah Gunungkidul mulai dari surat tertukar, data pemilih tak sesuai dan tak lengkap, kotak tidak disegel, kurangnya surat suara dan pemilih ganda.

Sementara di Kulonprogo terjadi selisih penghitungan antara jumlah DPT dengan hasil suara. Bawaslu DIY melakukan Penghitungan Suara Ulang (PSU) di 3 TPS. 2 TPS dilakukan PSU di Gunungkidul dan 1 TPS di Kulonprogo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini