Sukses

Masa Tenang, Baliho Garuda Merah Masih Terlihat di Yogya

Tim Jokowi-JK melihat, saat masa tenang masih ada baliho yang dengan ciri yang menggambarkan tim Prabowo-Hatta.

Liputan6.com, Sleman - Menjelang pencoblosan yang digelar 9 Juli mendatang, tim pemenangan Jokowi-JK Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menilai ada indikasi kecurangan selama masa tenang.

Eko Suwanto, Tim Jokowi-JK DI Yogyakarta, menyebut masih ada baliho dengan ciri yang menggambarkan tim Prabowo-Hatta. Dipasang di beberapa tempat di wilayah Yogyakarta.

Menurut Eko, ada dua tempat yang memasang baliho bergambar Garuda Merah. Di antaranya di Jalan Taman Siswa Kota Yogya dan Jalan Ring Road Condong Catur, Sleman.

"Kenyataan di lapangan, masih ada baliho garuda merah. Tapi kami memandang arogansi tim Prabowo-Hatta. Belum berkuasa saja sudah mengakali aturan, arogan, dan tidak menaati aturan. Kami minta Bawaslu DIY untuk dilepas dan diproses sesuai UU Pemilu. Gambar garuda merah itu tanda resmi dari Prabowo-Hatta," ujar Eko di kantor PDIP DIY, Selasa (8/7/2014).

Selain itu, dirinya juga melihat indikasi kecurangan lain yang terlihat dari surat undangan yang belum tersebar ke tingkat pemilih. Hal ini kemungkinan akibat kesengajaan dari petugas KPPS. Belum diberinya undangan memilih, disikapinya sabagai bentuk kecurangan.

"Kalau kita identifikasi, adalah bentuk kecurangan surat undangan belum diterima padahal sesuai UU seharusnya tanggal 6 Juli 2014, tidak transparan yang bisa jadi ada sengaja dari KPPS," ujar Eko.

Ketua tim pemenangan Jokowi-JK DIY Bambang Praswanto mengatakan, indikasi kecurangan pilpres terlihat dari beberapa hal. Misalnya, belum dikirimnya surat undangan mencoblos besok 9 Juli 2014 di tingkat pemilih.

Warga yang belum mendapatkan surat undangan ini, lanjut Bambang, ada di daerah Sleman dan Kota Yogya. Sekitar 30 orang dari masing-masing daerah itu belum mendapatkan surat undangan memilih besok. Ia berharap KPU bisa mencermati kondisi ini, jika tidak akan menimbulkan kerawanan saat pilpres mendatang.

"Ada 30 orang di Kronggahan dan Gondokusuman, belum mendapat surat undangan memilih dan kartu pemilih. Takutnya kartunya habis. Paling lambat tanggal 6 Juli seharusnya sudah dapat surat undangan sesuai UU. Kami waspadai adanya ketidakjujuran pemilu," tutup Bambang. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini