Sukses

60 Pasien Sakit Jiwa di Bogor Siap Mencoblos

60 Pasien tersebut terdiri dari 36 pasien laki-laki dan 24 pasien perempuan.

Liputan6.com, Bogor - Sebanyak 60 pasien yang mengalami gangguan kejiwaan di Rumah Sakit (RS) Marzoeki Mahdi, Bogor, Jawa Barat diberi kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Presiden (Pipres) 2014 yang akan digelar Rabu 9 Juli besok.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Bogor, Undang Suryatna mengatakan. pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pasien RS Marzoeki Mahdi tentang capres-cawapres yang bertarung pada Pilpres 2014. KPUD juga menyiapkan fasilitas pencoblosan kepada para pasien tersebut.

"Juni lalu kami sudah melakukan pendataan awal dengan Komnas HAM. Kemudian pasien yang boleh menggunakan hak pilih itu ditentukan oleh dokter psikiatri," kata Undang di Bogor, Selasa (8/7/2014)

Dia menjelaskan, dalam pendataan awal, ada 132 pasien yang layak untuk mengikuti pilpres, namun kemudian mengerucut menjadi 60 pasien karena banyak pasien yang sudah dipulangkan.

60 Pasien tersebut terdiri dari 36 pasien laki-laki dan 24 pasien perempuan. Mereka akan mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS) keliling yang diakomodir beberapa petugas.

Humas RS Marzoeki Mahdi, Farid Patutie menjelaskan, pasien gangguan jiwa yang diperbolehkan mencoblos besok adalah pasien yang dikategorikan sehat, bisa berinteraksi dan bisa mengendalikan diri.

"Dari pemeriksaan psikiatri, keenam puluh pasien ini sudah layak,  artinya sudah memahami lingkungan sekitar dan bisa berkomunikasi dan paham apa yang kita katakan," paparnya.

Kata Farid, pasien gangguan jiwa yang mengikuti pencoblosan sudah dalam tahap penyembuhan parsial atau secara umum sudah normal dan siap untuk dipulangkan.

"Kebanyakan sudah pasien tersebut sudah 3 bulan menjalani pengobatan," tuturnya. Selain itu, pihak RS juga sudah mempersiapkan tempat pencoblosan, yakni di ruang Rehabilitasi Psikososial dengan menyediakan perawat sebagai pendamping.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah genap berumur 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.‬ Dalam hal ini, tak terkecuali bagi penderita gangguan jiwa atau orang dengan disabilitas mental.

Baca Juga:

KPU DKI Sediakan 40 TPS di 3 Penjara
KPUD Kota Bogor Pastikan Logistik Pilpres Aman
Ratusan Juta Honor Petugas TPS Bengkulu Dirampok Bandit Bersenpi

(Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini