Sukses

Kedua Pasangan Diminta Terbuka Soal Tes Kesehatan, Harta, & Pajak

Sebab, informasi-informasi tersebut menjadi perhatian publik.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly mengatakan, pihaknya mengimbau kepada pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden memanfaatkan sisa masa kampanye yang ada sebelum masa tenang. Terutama untuk secara sukarela menyampaikan informasi-informasi yang menjadi perhatian publik.

"Kami minta kepada paslon untuk sampaikan informasi-informasi yang menjadi perhatian publik akhir-akhir ini seperti informasi mengenai data pajak sebagai indikator bagi publik menilai kepatuhan dari calon pemimpinnya, informasi mengenai kondisi kesehatan, serta informasi data kekayaan dan cara perolehannya," ujar John di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Jumat (4/7/2014).

John menyatakan, KIP sudah mencermati bahwa beberapa hal tersebut telah menjadi pertanyaan sekaligus trending topic yang berkembang luas akhir-akhir ini di kalangan masyarakat. Karena itu, KIP memandang perlunya sambutan baik dari paslon untuk menjawab serta menjelaskannya kepada publik.

"Tujuannya agar pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak menggelinding menjadi isu dan informasi yang mengarah kepada prasangka dan fitnah," tegasnya.

Meskipun, John mengakui informasi-informasi tersebut memang pada prinsipnya termasuk kategori informasi yang dikecualikan menurut Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Namun merujuk Pasal 18 UU tersebut, pengecualian itu menjadi tidak berlaku atau bisa dikesampingkan apabila pihak yang bersangkutan, yakni paslon dalam hal ini, dengan sukarela membuka informasi-informasi tersebut pada publik.

"Inilah yang menurut kami penting bahkan dapat dikatakan menjadi 'utang kampanye' dari masing-masing paslon untuk disampaikan kepada publik dalam sisa masa kampanye yang ada sebelum memasuki masa tenang pada 6 Juli 2014," pungkas John.

Baca juga:

Panglima TNI: Perusuh Pilpres Akan Ditangkap
KPU: Kampanye Saat Masa Tenang, Sanksinya Pidana
KPU: Debat Pamungkas Bukan Adu Keramaian Pendukung Capres

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.