Sukses

Damai, TV One Diminta Minta Maaf ke PDIP

Keputusan itu diambil dalam sidang yang digelar di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pers akhirnya memutuskan bahwa pemberitaan TV One yang menyebut PDIP terkait dengan komunis telah melanggar Kode Etik Jurnalistik, bahkan televisi swasta tersebut diminta meminta maaf kepada pengadu dan pemirsa.

Keputusan itu diambil dalam sidang yang digelar di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014), yang dipimpin oleh Komisioner Bidang Pengaduan Dewan Pers Ridlo Eisy dan dihadiri Wakil Pemimpin Redaksi TV One Toto Suryanto, Wasekjen PDIP Ahmad Basarah dan praktisi hukum Todung Mulya Lubis.

Pemberitaan TV One yang dianggap menyalahi Kode Etik Jurnalistik ada dalam tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi edisi Senin 30 Juni 2014 pukul 07.40 WIB dan Berita Pemilu yang tayang Rabu 2 Juni 2014 pukul 13.40 WIB. Pemberitaan yang mengaitkan PDIP dengan Partai Komunis Tiongkok itu dianggap melanggar pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik.

Wasekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan, dalam putusannya, Dewan Pers mewajibkan TV One untuk meminta maaf kepada DPP PDIP dan pemirsa serta memberikan hak jawab kepada partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu. Dalam persidangan itu, TV One juga diminta berjanji untuk tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik lagi pada pemberitaan-pemberitaan berikutnya.

PDI Perjuangan selaku pengadu dan TV One sebagai teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian. TV One bersedia memuat hak jawab pengadu, disertai permintaan maaf kepada pengadu dan pemirsa.

TV One bersedia menyiarkan Risalah Penyelesaian Pengaduan PDI Perjuangan sebagai bagian dari hak jawab. "Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum. Kecuali kesepakatan itu tidak dipenuhi," katanya.

Ia mengatakan, pemberitaan TV One yang menyebut PDIP terkait komunis jelas tuduhan keji gaya Orde Baru. PDIP adalah partai nasionalis yang konsisten dengan ideologi Pancasila sebagai azas partai dan sekaligus sebagai dasar dan ideologi negara," katanya.

"Meski demikian, Basarah yang juga anggota Komisi III DPR berharap kesepakatan itu tidak diingkari oleh pihak TV One. Kita sepakat cukup sampai Dewan Pers saja," katanya. (Ant/Ans)

Baca juga:

Nasihat Dewan Pers Demi Pilpres Damai
Pengawas Pemilu: Penyegelan TV One, Keduanya Sama-sama Salah
Olah TKP Usai, Garis Polisi di Kantor TV One Yogya Dilepas

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini