Sukses

KPU Terima Putusan MK Pilpres 2014 Satu Putaran

KPU akan segera berkoordinasi untuk membahas putusan MK tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan permohonan yang diajukan Forum Pengacara Konstitusi. MK memutuskan bahwa Pasal 159 ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 (UU Pilpres) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai untuk 2 pasangan calon.

Pasal tersebut berbunyi 'Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dalam pemilu presiden dan wakil presiden, dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia'.
 
Sehingga Pemilu Presiden 2014 ini, akan dimenangkan pasangan calon Presiden yang meraih suara terbanyak. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan akan mematuhi MK tentang pemilu presiden 1 putaran tersebut.

"Yang bisa saya sampaikan adalah bahwa kami akan menindaklanjuti hasil putusan MK, apapun isinya," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (3/7/2014).

Husni mengaku, pihaknya akan segera berkoordinasi untuk membahas putusan MK tersebut. "Jadi kami akan merespons segera dan nanti kami akan sampaikan apa yang menjadi tindak lanjut dari putusan MK itu," ucapnya.

Husni menegaskan, koordinasi yang ia maksud adalah untuk menyamakan pemahaman secara menyeluruh atas putusan MK dan bisa segera dilaksanakan oleh KPU. "Putusan MK itu final dan mengikat jadi harus dilaksanakan," tandas Husni. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini