Sukses

Penyegelan TV One Yogya Dilaporkan ke Polisi

"Ini masih laporan. Dalam pelayanan kita pasti akan menindak lanjuti adanya laporan tersebut."

Liputan6.com, Yogyakarta - Buntut dari aksi penyerangan ke kantor TV One di Perumahan Timoho Yogyakarta, berlanjut ke ranah hukum. Polda DIY mengungkapkan, telah menerima laporan dari Kabiro TV One Jateng-DIY Hendrawan Setiawan, atas kasus perusakan tersebut.

Kabid Humas Polda DIY Anny Pudjiastuti mengatakan, pihaknya telah menerima laporan di Mapolda hari ini. Dan kini masih mendalami serta akan menindaklanjuti kasus tersebut.

"Ini masih laporan. Dalam pelayanan kita pasti akan menindak lanjuti adanya laporan tersebut. Masih di Reskrim untuk melihat pasal apa yang dikenakan, karena masih harus meminta keterangan saksi seperti satpam dan lain-lain," ujar Anny kepada Liputan6.com Kamis (03/04/2014).

Berdasarkan keterangan Anny, kejadian penyerangan di kantor TV One terjadi Selasa 2 Juli malam. Ada sekitar 50 orang yang ikut serta.

Setelah melihat kondisi di lapangan, petugas langsung membubarkan massa untuk antisipasi pengrusakan. "Kejadiannya sekitar 22.30 WIB dan petugas kita di sana jam 23.00 WIB. Lalu kita bubarkan, kan kita berupaya agar tidak terjadi anarkis jadi kita bubarkan," ujar Anny.

Anny menyebut, dalam kejadian itu tidak ditemukan adanya perusakan. Massa hanya melakukan aksi vandalisme di kantor tersebut. Anny menyebut, adanya bambu yang digunakan massa untuk menyegel adalah bekas pekerjaan ngecat di kantor tersebut, yang lalu digunakan massa untuk menyegel.

"Tidak ada perusakan. Itu kan bambu di kantor TV One bekas cat, lalu dipalang depan kantor. Kondusif tidak ada kerusakan. Hanya aksi vandalisme," pungkas Anny. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini