Sukses

Timses: Sebut Jokowi Sinting, Fahri Hamzah Tantang Para Santri

"Pernyataan Fahri Hamzah sungguh melecehkan, menghina, dan anti peranan dan eksistensi santri," kata Marwan Jafar.

Liputan6.com, Jakarta - Lewat akun Twitter pribadinya, @fahrihamzah pada Kamis 27 Juni lalu, pukul 10.40 berkicau, "Jokowi janji 1 Muharam hari Santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!" Hal ini pun mengundang cibiran dan amarah dari banyak kalangan.

Anggota tim pemenangan Jokowi-Jusuf Kalla, Marwan Jafar menilai pernyataan Fahri adalah sebagai bentuk penghinaan kepada jutaan santri dan pesantren.

"Pernyataan Fahri ibarat tantangan perang terbuka kepada kyai, pesantren, dan santri yang menyambut gembira janji Jokowi 1 Muharam sebagai Hari Santri," kata Marwan kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/7/2014).

Menurutnya, siapapun di negeri ini tentu paham bahwa tidak ada satupun yang mengingkari peran dan perjuangan santri dan pesantren sejak zaman merebut kemerdekaan, mempertahankan kemerdekaan maupun mengisi pembangunan.

"Pernyataan Fahri Hamzah sungguh melecehkan, menghina, dan anti peranan dan eksistensi santri maupun pesantren di seluruh penjuru Tanah Air," kata Ketua DPP PKB itu.

Marwan pun meminta dengan tegas agar Fahri menarik ucapan tersebut. Selain itu, dalam waktu 1 x 24 jam politisi PKS tersebut harus meminta maaf kepada jutaan santri maupun Jokowi.

"Kami sangat kecewa dengan pernyataan Fahri yang sekaligus tim sukses Prabowo-Hatta. Ini juga pertanda dan bukti nyata, dan publik bisa menilai dari pernyataan Fahri itu, mana capres yang punya komitmen terhadap santri dan mana yang tidak," jelasnya.

"Mana calon presiden yang mau dan mampu menghargai peranan dan eksistensi santri maupun pesantren dan mana yang tidak paham terhadap santri maupun pesantren," tambah Marwan.

Sebagai timses, Marwan mengingatkan agar semua tokoh dan elite Tanah Air agar tidak mengeluarkan statemen yang berpotensi mengadu domba anak negeri seperti Fahri.

"Jangan sampai kesantunan demokrasi di pilpres ini hilang gara-gara komentar "nyinyir" seperti Fahri Hamzah," tandas Marwan.

Celoteh Fahri di dunia maya pun telah dilaporkan pihak Jokowi-JK ke Bawaslu. Ia dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden (Pilpres) Pasal 41 ayat 1 huruf C bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon lain.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini