Sukses

TNI AD: Penunjukan Capres Tertentu Inisiatif Babinsa Sendiri

Berdasarkan temuan ini, TNI AD menyakatan Koptu Rusfandi (NRP. 310394840170), Tamtama Pengemudi Koramil Gambir, bersalah.

Liputan6.com, Jakarta Markas Besar TNI Angkatan Darat menyatakan tindakan Koptu Rusfandi, yang diduga mengerahkan warga untuk memilih calon presiden tertentu, merupakan inisiatif sendiri dan lebih karena ketidak-tahuannya tentang tugas-tugas Bintara Pembina Desa (Babinsa).

Dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Minggu (8/6/2014), disebutkan Rusfandi memang mendapat perintah untuk melaksanakan tugas-tugas Babinsa di Kelurahan Cideng, Gambir, Jakarta Pusat. Diakui juga bahwa Rusfandi mendatangi warga di daerah tanggung jawab satuan-nya untuk mendata preferensi warga dalam pemilihan presiden 2014.

Menurut Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Andika Perkasa, mendata preferensi warga itu memang suatu kesalahan. Tapi terkait pengerahan, Andika menyebutkan sebenarnya bukan seperti itu yang terjadi. Ketika Rusfandi mendatangi rumah warga, AT, untuk menanyakan preferensinya pada pilpres mendatang, AT tidak langsung menjawab.

Rusfandi pun berusaha mendapatkan konfirmasi dengan cara menunjuk gambar partai politik calon presiden. "Secara kebetulan, gambar yang digunakan untuk mengkonfirmasi pertama kali adalah gambar partai politik calon presiden nomor urut 1," demikian keterangan tertulis Kepala Dinas Penerangan TNI AD. "Hal inilah yang kemudian menimbulkan kesan seolah olah Koptu Rusfandi "mengarahkan" Saudara AT untuk memilih salah satu calon presiden."

Kendati tindakan itu dilakukan secara tidak sengaja, namun TNI AD tetap menilai kegiatan itu sebagai suatu kesalahan. Sebab, Pimpinan TNI AD tidak pernah memberikan perintah kepada jajaran-nya untuk mendata preferensi warga pada pilpres 2014. Begitu juga Pangdam Jaya, tidak pernah memberikan perintah berturut-turut sampai kepada Danramilnya, Kapten Inf. Saliman.

Rusfandi sendiri merupakan petugas baru di Satuan Teritorial Koramil Gambir. Ia baru bertugas sebulan setelah dipindahkan dari dari Satuan Tempur Batalyon Kavaleri 6 di Kodam 1 bukit Barisan, Medan.

Sebagai atasan langsung Rusfandi, Danramil Gambir Kapten Inf. Saliman, juga dinilai bersalah karena menugaskan Rusfandi, yang jabatan sebenarnya adalah tamtama pengemudi di Koramil Gambir, melakukan tugas-tugas Babinsa tanpa membekali kemampuan teritorial memadai lebih dulu. Tak hanya itu, Saliman juga dinilai bersalah karena tidak berusaha menegur dan menghentikan tindakan Rusfandi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini