Sukses

Tim Sukses Prabowo-Hatta: SDA Masih Berada di Majelis Koalisi

Namun, Ketua Harian Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Zulkifli Hasan menegaskan, Suryadharma tetap berada di majelis koalisi.

Liputan6.com, Jakarta - Posisi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali di dalam tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa terus dipertanyakan. Menyusul status tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang kini menyemat pada Menteri Agama itu.

Namun, Ketua Harian Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Zulkifli Hasan menegaskan, Suryadharma tetap berada di majelis koalisi. Hanya saja tidak berada di dalam struktur Tim Pemenangan.

"Ketua umum partai memang majelis koalisi, jadi tidak ada di tim pemenangan," kata Zulkifli di Rumah Polonia, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, pihaknya melihat bukan dari sisi jabatan sebagai Menteri Agama. Tapi, dalam koalisi yang dilihat adalah posisi ketua umum.

"Kan majelis partai itu ex officio (jabatan) dari ketua umum partai. Jadi ketua umum partai yang kita lihat," pungkas Fadli.

Mundur

Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014 lalu. Pria yang karib disapa SDA itu diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2012-2013. Sehari setelah diumumkan menjadi tersangka, SDA menyatakan tidak akan mundur dari jabatannya karena masih fokus dalam proses perbaikan sistem penyelenggaraan haji.

Namun, keyakinan itu berubah. Suryadharma hari ini menyatakan diri untuk mundur dari jabatannya. Hal itu disampaikan langsung pada Presiden SBY pada pertemuan hari ini. Surat secara resmi akan disampaikan hari Rabu mendatang.

SDA dinilai oleh KPK melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) jo  Pasal 65 KUHPidana.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya melakukan penyalahgunaan kewenangan secara melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

KPK juga sudah mengajukan surat permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM. (Ali)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini