Sukses

PPP Kaji Mekanisme Penggantian Suryadharma Ali

Lukman juga mengatakan tak perlu menggelar Muktamar Luar Biasa untuk mengganti SDA sebagai Ketua Umum PPP.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Agama Suryadharma Ali memutuskan untuk mengundurkan diri. Surat resmi akan disampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Rabu 28 Mei 2014.

Terkait jabatannya sebagai ketua umum di Partai Persatuan Pembangunan, Wakil Ketua Umum PPP Lukman Hakim Saifuddin menerangkan, partainya sedang menyiapkan mekanisme untuk mengganti Suryadharma.

"Kita sedang dalami AD/ART, mekanisme gimana terkait kasus menimpa SDA. Kita juga mendengar masukan dari berbagai kalangan, nggak hanya struktural tapi juga ulama dan kyai," ujar Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (26/5/2014).

Masih kata Lukman, partainya tak perlu menggelar muktamar luar biasa untuk menggantikan SDA. Berdasarkan aturan partai, posisi ketua umum akan digantikan wakil ketua umum.

Di PPP ada 4 wakil ketua umum. Mereka adalah Lukman Hakim, Emron Pangkapi, Suharso Monoarfa, dan Hasrul Azwar. "Berdasarkan AD/ART, kalau Ketum berhalangan, bisa meninggal dunia, mengundurkan diri atau berhenti sementara, digantikan waketum yang diputuskan melalui rapat DPP," ujarnya.

Adapun posisi menteri agama yang ditinggalkan Suryadharma, Lukman menerangkan hal itu sepenuhnya keputusan Presiden SBY untuk mencari penggantinya. Begitu juga posisi Suryadharma pada tim sukses capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, diserahkan kepada Prabowo dan Ketua Tim Suksesnya Mahfud MD.

"Kita serahkan pada Pak Prabowo dan Mahfud MD selaku ketua timses," pungkas Lukman.

Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Kamis 22 Mei 2014. Dia diduga terlibat kasus korupsi penyelenggaran haji tahun 2012-2013.

Menurut KPK, Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31/1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana.

Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 tersebut intinya, menyalahgunakan wewenang yang melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (Sun)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.