Sukses

KPU: Capres-Cawapres Bebas Kampanye di Mana Saja, Asal...

Untuk masa kampanye, KPU menetapkan mulai 4 Juni sampai 5 Juli 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Berbeda dengan kampanye pemilu legislatif yang zona kampanyenya diatur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan, tidak akan menerapkan aturan yang sama untuk pemilu presiden 2014. KPU membebaskan tim kandidat pasangan capres-cawapres untuk berkampanye di provinsi atau daerah mana saja.

Namun, Komisiomer KPU Arief Budiman menyatakan, pasangan calon tetap harus mengonfirmasi KPU daerah bersangkutan terkait kampanyenya. "7 hari sebelumnya harus konfirmasi ke KPU Provinsi mau berkampanye di mana," katanya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (21/5/2014).

Arief menegaskan, pemberitahuan ke KPU daerah guna menghindari bentroknya jadwal kampanye antara pasangan capres dan cawapres di suatu daerah atau provinsi. Untuk masa kampanye, KPU menetapkan mulai 4 Juni sampai 5 Juli 2014.

"Ini juga digunakan untuk mengadakan debat capres dan cawapres terbuka sebanyak 5 kali," ujar Arief. "Kalau berdasarkan undang-undang tiga kali untuk capres dan dua kali untuk cawapres. Kami akan bekerja sama dengan media."

Untuk kampanye di media massa, Komisioner KPU Juri Ardiantoro mengatakan, lembaganya akan mengatur hal tersebut. Salah satunya membatasi durasi iklan.

"Berapa spot sehari, berapa detik munculnya. Begitu juga di media cetak, dibatasi ruangnya dan media harus memberikan ruang yang sama bagi para capres-cawapres," kata Juri.

Juri menegaskan, KPU mengimbau semua tim kampanye capres-cawapres untuk mematuhi instruksi KPU tersebut. "Ya agar tertib." (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.