Sukses

KPU Mulai Buka Pendaftaran Capres-Cawapres

Pendaftaran dibukan sejak Minggu (18/5/2014) hingga Selasa 20 Mei mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) masa jabatan 2014-2019. Pendaftaran dibukan sejak Minggu (18/5/2014) hingga Selasa 20 Mei mendatang.

Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon adalah yang memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20%. Atau memperoleh suara sah paling sedikit 25% dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR pada April lalu.

"Kalau berdasarkan jumlah kursi berarti hitungannya 20% dari 560 kursi DPR atau 112 kursi. Artinya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 112 kursi di DPR dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," kata Ferry.

Sementara, Ketua KPU Husni Kamil Manik menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tahapan Pemilu, untuk pemeriksaan kesehatan akan digelar satu hari setelah pasangan bakal Capres-Cawapres mendaftarkan diri. "Untuk proses verifikasi kelengkapan dokumen pendaftaran, KPU akan melaksanakannya pada tanggal 18 hingga 23 Mei 2014," ungkap Husni.
 
Kemudian pada 22-24 Mei 2014, KPU akan mengumumkan hasil verifikasi dokumen kelengkapan tersebut. Bila terdapat kekurangan atau kesalahan data yang tercantum pada dokumen pendaftaran, peserta harus menyerahkan perbaikan dokumen tersebut pada 24-27 Mei 2014.
 
Setelah itu, KPU akan kembali melakukan verifikasi atas perbaikan dokumen selama empat hari (26-29 Mei 2014), untuk selanjutnya mengumumkan hasil verifikasi perbaikan dokumen pada 28-30 Mei 2014.

Menurut Husni, KPU akan menetapkan nama-nama pasangan Capres dan Cawapres peserta Pemilu 2014 pada 31 Mei 2014. Sedangkan pengambilan nomor urut pasangan Capres-Cawapres akan digelar pada 1 Juni 2014.

Mengenai petunjuk teknis penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang harus disertakan pada saat pendaftaran, form LHKPN Model KPK-A diperuntukkan kepada bakal calon yang sebelumnya belum pernah melaporkan harta kekayaannya pada KPK. Sedangkan form LHKPN Model KPK-B untuk bakal calon yang sudah pernah melaporkan harta kekayaannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini