Sukses

KPU Surati Parpol untuk Daftarkan Capres-Cawapres

KPU akan membuka pendaftaran capres-cawapres selama 18-20 Mei 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang masa pendaftaran capres-cawapres pada 18-20 Mei, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan pendaftaran capres-cawapres pada Minggu 11 Mei kemarin.

"Kami sudah mulai mengumumkan pendaftaran untuk calon presiden dan cawapres 7 hari sebelum pendaftaran dimulai," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay, di Kantor KPU, Jakarta, Senin (12/5/2014).

Hadar menjelaskan, pihaknya juga telah mensosialisasi pendaftaran capres-cawapres di laman resmi KPU. KPU juga mengirimkan surat pemberitahuan kepada semua partai, perihal pembukaan pendaftaran capres-cawapres itu.

"Pagi ini kami sudah mengirimkan surat ke parpol bahwa pendaftaran dimulai 18 sampai 20 Mei," tandas Hadar.

Pasca-hasil rekapitulasi Pileg 9 April lalu, tak ada satu pun partai yang bisa mengusung capres-cawapres sendiri. PDIP menempati urutan teratas dengan perolehan 23.681.471 juta suara atau 18,95%. Diikuti Partai Golkar dan Gerindra 18.432.312 juta suara atau 14,75% dan 14.760.371 juta suara atau 11,81%.

Karena dalam UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), pengajuan capres oleh parpol harus memperoleh suara sah nasioanal minimal 25 persen.

MK menolak gugatan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra agar menafsirkan pasal-pasal yang terkait dengan pengajuan capres, seperti yang diatur dalam UU Nomor 42 Tahun 2008.

Dengan keputusan ini, syarat pengajuan capres pada Pilpres 2014 tidak berubah, yaitu diajukan parpol atau kaolisi partai yang mendapatkan minimal 25% suara sah nasional di pemilu legislatif atau 20% kursi di DPR. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini