Sukses

KPU Sahkan Suara Maluku Utara, Rekapitulasi Nasional Berakhir

Sempat berlangsung alot, penetapan 1 dapil di Maluku Utara ditetapkan dengan beberapa catatan dari partai politik dan Bawaslu.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengesahkan daerah pemilihan (dapil) terakhir dalam rekapitulasi perolehan suara Pemilu Legislatif 2014. Daerah yang terakhir direkapitulasi KPU adalah Halmahera Selatan, Provinsi Maluki Utara.

Meskipun sempat berlangsung alot, penetapan 1 dapil di Maluku Utara itu ditetapkan dengan beberapa catatan dari partai politik dan Badan Pengawas Pemilu.

"Dengan sepengatuan kita bersama, apa pun catatan parpol kita masukkan di dalam, dengan ridho Allah, menetapkan dapil terakhir DPR RI, Maluku Utara disahkan," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat memimpin rapat pleno terbuka rekapitulasi di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2014) malam.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad juga menyatakan beberapa rekomendasi atas hasil rekapitulasi penghitungan suara terakhir tersebut.

"KPU Kabupaten Halmahera Selatan dalam melakukan rekapitulasi tidak mempedomani Undung-undang nomor 8 Tahun 12, serta PKPU," ujarnya memberikan rekomendasi.

"Kedua, KPU Halmahera Selatan tidak konsisten melakukan rekapitulasi berdasarkan tata cara dan prosedur peraturan perundangan. Berdasar poin 1 dan 2, kami beri catakan keras hasil pemilu ke KPU Halmahera Selatan," tandas Muhammad.

Dengan berakhirnya rekap penghitungan suara di Provinsi Maluku Utara ini, berakhir pula rekapitulasi untuk seluruh provinsi di indonesia. Sidang rekap itu sendiri selesai pada pukul 23.20 WIB.

"Dengan ditetapkannya rekap nasional, maka tuntas sudah penetapan ini untuk 77 dapil DPR RI, dengan segala catatan dan dinamika forum yang ada, maka kita berharap pemilu ke depan lebih baik, hal-hal yang belum selesai, kita selesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan tempo sesingkat-singkatnya," pungkas Husni.

Hari ini memang merupakan hari terakhir rekapitulasi suara nasional. KPU sudah memastikan proses rekapitulasi tepat waktu dan tidak memerlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk perpanjangan waktu.

Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, Perppu hanya dibutuhkan untuk pemilihan presiden (pilpres) dan tidak dibutuhkan untuk pileg. Dia mengatakan, selama ini pihaknya tidak pernah meminta Perppu kepada pemerintah terkait semua tahapan penyelenggaraan pemilu.

"Namun demikian, kemudian kami menyerahkan saja proses itu kepada pemerintah. Kami beri catatan draf yang sudah disiapkan pemerintah," tegas Husni di Kantor KPU, Jakarta, Jumat siang.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini