Sukses

Deadline Besok, Baru 22 dari 33 Provinsi Disahkan KPU

6 Provinsi yang belum melakukan presentasi rekapitulasi nasional rencananya bakal dilakukan rekapitulasi hari ini.

Liputan6.com, Jakarta - Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Legislatif 2014 tingkat nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga dini hari tadi telah mengesahkan 22 provinsi. 2 Provinsi terakhir yang disahkan adalah Kepulauan Riau dan Papua. Sementara penetapan hasil pileg sendiri akan dilakukan Jumat 9 Mei 2014.

"Ya sampai jam 4 tadi segitu (22 provinsi). Sumut juga infonya hari ini gerak ke Jakarta. Maluku sudah selesai dan diharapkan gabung ke Jakarta," kata Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (8/5/2014).

Dari 22 Provinsi yang sudah disahkan antara lain Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, NTB, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, Kepulauan Riau, Riau, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Papua.

Sementara masih tersisa 11 provinsi yang belum selesai melakukan rekapitulasi, yakni Sumatera Utara, Jawa Barat, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Bengkulu, dan Kalimantan Timur.

Dari 11 Provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi nasional itu, 6 provinsi lain dinyatakan belum melakukan presentasi rekapitulasi nasional. Untuk 6 provinsi itu rencananya bakal dilakukan rekapitulasi pada hari ini.

Proses pengesahan hasil perolehan suara pileg sejak awal memang berjalan alot. Karena itu KPU memutuskan menambah waktu rekapitulasi nasional sampai 9 Mei. Mundur dari rencana semula pada 6 Mei 2014.

"Awalnya kita mendesain rekapitulasi bisa lebih awal. Administrasinya sudah dicicil untuk penetapan, kita sekarang sudah bekerja untuk proses penetapan," kata Husni.

Dia menegaskan, KPU tidak mau tergesa-gesa dalam proses rekapitulasi karena yang terpenting adalah kualitas dan kecermatan yang tetap akan dikedepankan.

"Kalau penetapan tanggal 9 Mei, nggak perlu kebut-kebutan. Sekarang mereka (KPUD) sedang mencermati prosesnya satu demi satu terhadap dokumen yang diminta disempurnakan," tandas Husni.

Namun, melihat masih tersisanya 11 provinsi yang belum dilakukan rekapitulasi, sementara waktu yang tersisa hanya 1 hari, KPU dipastikan bakal kesulitan memenuhi tenggat. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.