Sukses

KPU Sahkan Rekapitulasi Suara Jateng, 14 Provinsi Masih Menunggu

Pembahasan Dapil Jawa Tengah X mengklarifikasi semua tuduhan saksi parpol atas dugaan terjadinya kecurangan di Pekalongan.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengesahkan rekapitulasi akhir hasil perolehan suara Pileg 2014 untuk Provinsi Jawa Tengah. Pengesahan ini dilakukan di tengah kekhawatiran tidak tercapainya batas waktu akhir rekapitulasi pada Jumat lusa.

"Kita sahkan rekapitulasi hasil perolehan suara caleg DPR untuk Dapil Jawa Tengah X," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat pleno di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (7/5/2014).

Pembahasan Dapil Jawa Tengah X hari ini mengklarifikasi semua tuduhan saksi parpol atas dugaan terjadinya kecurangan di Pekalongan. KPU Jawa Tengah menghitung kembali formulir C1 dari sekitar 413 TPS, namun tuduhan curang tak terbukti.

Dengan disahkannya seluruh dapil di Provinsi Jawa Tengah, total sudah 19 provinsi yang disahkan oleh KPU sejak rekap pertama dimulai hari Sabtu 26 April 2014.

19 Provinsi tersebut adalah Bangka Belitung, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Bali, Kalimantan Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Banten, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, DKI Jakarta, DIY, Lampung, Papua Barat, Kepulauan Riau, Jawa Tengah.

Sementara 9 provinsi lain yang sudah dipresentasikan namun ditunda pengesahannya karena ada beberapa temuan masalah yaitu Riau, Jawa Barat, Bengkulu, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan NTT.

Kemudian ada 5 provinsi lain yang sama sekali belum dipresentasikan dan dibahas data perolehan suaranya di KPU, yaitu Sumatera Utara, Papua, Maluku, Maluku Utara, dan Jawa Timur.

Proses pengesahan hasil perolehan suara pileg memang berjalan alot. Karena itu KPU memutuskan menambah waktu rekapitulasi nasional sampai 9 Mei yang sebelumnya dijadwalkan Selasa kemarin.

"Awalnya kita mendesain rekapitulasi bisa lebih awal. Administrasinya sudah dicicil untuk penetapan, kita sekarang sudah bekerja untuk proses penetapan," kata Husni, Selasa 6 Mei 2014.

Dia menegaskan, KPU tidak mau tergesa-gesa dalam proses rekapitulasi karena yang terpenting adalah kualitas dan kecermatan yang tetap akan dikedepankan.

"Kalau penetapan tanggal 9 Mei, nggak perlu kebut-kebutan. Sekarang mereka (KPUD) sedang mencermati prosesnya satu demi satu terhadap dokumen yang diminta disempurnakan," tandas Husni. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini