Sukses

KPU Masih Menyisakan Rekapitulasi Nasional untuk 7 Provinsi

KPU sudah menetapkan rekapitulasi DPR di 13 provinsi dan 13 provinsi lainnya ditunda akibat keberatan dari partai politik.

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama perwakilan partai politik peserta pemilu masih menyisakan pembahasan rekapitulasi suara nasional untuk 7 provinsi. Diharapkan pembahasan ini bisa segera selesai sehingga bisa memenuhi tenggat waktu pada 9 Mei mendatang.

"Kita punya waktu beberapa hari lagi, yang belum rekap tinggal 7. Kalau dengan kecepatan yang biasa persentasi itu bisa 2 sampai 5 provinsi. Jadi untuk persentasi itu bisa 2 atau 3 hari ini selesai," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (6/5/2014).

Hingga saat ini KPU sudah menetapkan rekapitulasi DPR di 13 provinsi, yakni Bangka Belitung, Banten, Jambi, Gorontalo, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, NTB, Sulawesi Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan.

Selain itu, terdapat 13 provinsi yang ditunda akibat keberatan dari parpol dan menunggu rekomendasi Bawaslu, yaitu Lampung, Jawa Barat, Bengkulu, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DIY, Sulawesi Tenggara, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, NTT, Riau, dan Kalimantan Timur. Namun, ke-13 provinsi tersebut sudah direkapitulasi sebelumnya oleh KPU.

"Jadi tinggal kemudian bagaimana penyelesaian masalah-masalah yang kemarin yang diberi catatan oleh para saksi dan Bawaslu," tegas Husni.

Hari ini KPU menjadwalkan mempresentasikan rekapitulasi di 7 provinsi tersebut, ditambah pembahasan provinsi yang ditunda, yaitu Papua Barat, DKI Jakarta, DIY, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku Utara dan Kepulauan Riau.

Proses pengesahan hasil perolehan suara pileg memang berjalan alot. Karena itu KPU memutuskan menambah waktu rekapitulasi nasional sampai tanggal 9 Mei yang sebelumnya dijadwalkan hari ini.

"Awalnya kita mendesain rekapitulasi bisa lebih awal. Administrasinya sudah dicicil untuk penetapan, kita sekarang sudah bekerja untuk proses penetapan," kata Husni.

Dia menegaskan, KPU tidak mau tergesa-gesa dalam proses rekapitulasi karena yang terpenting adalah kualitas dan kecermatan yang tetap akan dikedepankan.

"Kalau penetapan tanggal 9 Mei, nggak perlu kebut-kebutan. Sekarang mereka (KPUD) sedang mencermati prosesnya satu demi satu terhadap dokumen yang diminta disempurnakan," tandas Husni. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini