Sukses

Hari Terakhir Rekapitulasi, KPU Perketat Mekanisme Rapat Pleno

Awalnya, dalam rapat pleno rekapitulasi nasional, KPU memberikan kesempatan luas kepada saksi dari parpol untuk menyampaikan keberatan.

Liputan6.com, Jakarta - KPU akan memperketat mekanisme rapat pleno terbuka rekapitulasi nasional perolehan suara pemilu legislatif yang ditargetkan rampung hari ini. Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target penetapan rekapitulasi hasil Pemilu tingkat nasional pada 9 Mei 2014.

"Metode pleno tidak akan selonggar pada hari pertama digelar. Maksudnya, kita harus memperhatikan deadline yang bisa dilakukan oleh penyelenggara pemilu," kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ida Budhiati di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014).

Ida menjelaskan, pada awal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi nasional, KPU memberikan kesempatan luas kepada setiap saksi dari perwakilan parpol untuk menyampaikan keberatan atas rekapitulasi hasil pemilu di setiap daerah pemilihan.

Keberatan-keberatan tersebut umumnya menyangkut perbedaan data pemilih, jumlah surat suara, hingga dugaan kecurangan yang terjadi di penyelenggara pemilu tingkat bawah.

"Sejak awal, semangat KPU adalah melayani dan menyelesaikan catatan-catatan, baik dari sisi administrasi pemilu, pertanggungjawaban berapa jumlah pemilih, surat suara sah dan tidak sah, yang itu harus cocok dengan jumlah pemilih di tempat pemungutan suara," jelasnya.

Hingga dini hari tadi, KPU baru mengesahkan suara nasional dari 12 provinsi itu dari Provinsi Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Gorontalo, Jambi, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sulawesi Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, Banten, dan Kalimantan Selatan.

Adapun 13 provinsi yang sudah diplenokan namun pengesahannya masih ditunda adalah Riau, Jawa Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Tenggara. Lalu, Sumatera Selatan, Sulawesi Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.

Sedangkan hasil rekapitulasi dari tujuh provinsi belum diplenokan sama sekali. Yaitu dari Provinsi Papua, Papua Barat, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini