Sukses

Rekapitulasi Alot, KPU Baru Sahkan Suara dari 12 Provinsi

Proses pengesahan perolehan suara pileg berjalan alot, padahal batas waktu rekapitulasi suara nasional akan jatuh pada 6 Mei 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) baru mengesahkan hasil perolehan suara di 12 provinsi. Banyak provinsi yang belum disahkan perolehan suaranya ini terkait dugaan adanya kecurangan dalam proses rekapitulasi suara.

"Masih ada beberapa provinsi yang belum disahkan. Di antaranya Jabar, Bengkulu, DKI Jakarta, dan Sulut," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Kantor KPU, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Husni menjelaskan, provinsi yang masih bermasalah akan menyusul setelah data hasil pemungutan suara disempurnakan. Sementara itu, 12 provinsi yang telah disahkan perolehan suaranya yakni Bangka Belitung, Banten, Jambi, Kalimantan Barat, Gorontalo, Sumatera Barat, Bali, Kalimantan Tengah, Aceh, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Tak lupa Husni mengimbau para saksi partai politik tertib dalam mengikuti proses rekapitulasi. Sebab menurutnya, banyak saksi partai politik yang hadir tidak tepat waktu di ruang rekapitulasi dan itu salah satu yang membuat proses rekapitulasi menjadi lamban.

"Jika proses rekap ini tidak selesai, maka KPU dapat melakukan mekanisme lain. Mohon tidak disikapi dengan emosional agar praktis dan efektif," tandas Husni.

Proses pengesahan hasil perolehan suara pileg memang berjalan alot. Padahal, batas waktu rekapitulasi suara nasional jatuh pada 6 Mei 2014 dan mereka harus menetapkan hasil rekap secara resmi pada 9 Mei mendatang. Namun, KPU mengatakan alotnya proses rekapitulasi karena ingin menjaga kualitas hasil rekap suara.

"Agar kualitasnya meyakinkan, kita harus sangat teliti. Banyak yang di-pending karena kita concern, kalau nggak kita asal ketok saja, selesai," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta, Senin (5/5/2014).

Menurutnya, dalam proses rekap suara KPU sangat memperhatikan berbagai laporan yang masuk dari tiap saksi. KPU juga berusaha meneliti jika ditemukan perbedaan data, baik data pemilih maupun perolehan suara pada tiap presentasi KPU provinsi.

"Kalau ada selisih data harus di-match-kan. Satu suara sangat penting. Kok daftarnya di Daftar Pemilih Tetap ada 100 tapi penggunanya 110. Ini 10 orang dari mana?" ujarnya mencontohkan.

Masih menurut Ferry, setiap ada perselisihan data harus dijelaskan dengan alasan yang rasional oleh KPU provinsi maupun daerah terkait. Menurutnya, rasionalitas ini menjadi penting untuk meyakinkan para saksi partai politik.

"Tiap peristiwa apa pun harus dibuat berita acara sehingga orang tahu kenapa ini terjadi," tandas Ferry. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini