Sukses

PKS Habiskan Rp 122 Miliar untuk Kampanye Pileg

Dana itu diperoleh dari sumbangan para caleg, perorangan, perusahaan maupun sumbangan dari parpol itu sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai ketiga yang melaporkan penerimaan dan pengeluaran akhir dana kampanye. Ketua tim laporan dana kampanye PKS Unggul Wibawa mengatakan, total penerimaan dana kampanye PKS sebesar Rp 122 miliar.

"Kami laporkan dana kampanye PKS sudah kami laporkan hari ini, jumlahnya Rp 122 miliar," kata Unggul saat melaporkan dana kampanye PKS di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (24/4/2014).

Dia mengatakan, dari total 122 miliar yang diterima PKS, pihaknya hanya melakukan pengeluaran untuk kebutuhan kampanye sebesar Rp 121 miliar. Total dana yang diperoleh partai itu diterima dari berbagai sumbangan berupa jasa dan dana dari para caleg, dari sumbangan perorangan, dari perusahaan serta sumbangan dari parpol sendiri.

"Jumlah pengeluarannya Rp 121 miliar. Dari Rp 121 milir itu, Rp 96 miliar di antaranya adalah sumbangan jasa caleg, kemudian Rp 25 miliar lainnya sumbangan parpol untuk rekening dana khusus sebesar Rp 4 miliar, Rp 19 miliar sumbangan dana caleg, sebesar Rp 2 miliar sumbangan perorangan, dan sisanya Rp 200 juta sumbangan dari perusahaan," jelasnya.

Unggul mengatakan, pengeluarannya paling banyak dilakukan untuk aktivitas caleg yakni Rp 96 miliar dalam melakukan kampanye. Kemudian dana lainnya sebesar Rp 25 miliar, dibagi untuk beberapa kegiatan seperti untuk kegiatan pertemuan terbatas Rp 11 miliar, pertemuan tatap muka Rp 521 juta, dan Rp 11 miliar untuk kegiatan lainnya termasuk Rp 7,3 miliar untuk iklan politik.

"Pengeluaran terbanyak dilakukan untuk aktivitas para caleg dalam melaksanakan kampanye. Jadi total laporan Rp 96 miliar itu aktivitas caleg," ujarnya.

Hari ini merupakan batas akhir pelaporan dana kampanye para peserta pemilu setelah, pesta demokrasi digelar pada 9 April lalu.

Bagi para caleg dan parpol yang terlambat melaporkan dana akhir kampanye pada pukul 18.00 WIB nanti,  para caleg yang terpilih akan dibatalkan keterpilihannya oleh KPU.

(Shinta Sinaga)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.