Sukses

Tak Laporkan Dugaan Korupsi Disdik, Jokowi Dinilai Tak Komitmen

Pengamat hukum Unhas Makassar Margarito Kamis menilai, langkah Jokowi membuktikan pemerintahan bersih, yang kerap disebutnya hanya retorika.

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat hukum Universitas Hassanudin (Unhas) Makassar Margarito Kamis menilai, langkah Jokowi membuktikan pemerintahan bersih -- yang kerap disampaikannya -- hanya sebatas retorika semata. Menurutnya, rakyat akan menilai capres PDIP itu sebagai orang yang tidak komitmen.

Hal ini menyusul hasil kajian Indonesian Corruption Watch (ICW) terkait temuan kasus dugaan duplikasi anggaran Rp 700 miliar dan mark up harga Rp 500 miliar di Dinas Pendidikan DKI. Temuan ini tidak dilaporkan Jokowi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Rajin bicara tentang pemerintahan yang bersih tapi ketika dia menemukan hal yang berlawanan dengan itu. Di depan mata sendiri dia diam. Itu sulit dilabeli sebagai pemimpin yang hebat," kata Margarito, kepada Liputan6.com, Jakarta, Minggu (20/4/2014).

Padahal menurut pengamat hukum tata negara itu, dalam konteks kepemimpinan nasional, masyarakat merindukan pemberantasan korupsi dan pemerintahan yang hebat serta bersih. Namun, apabila kenyataannya seperti itu maka Jokowi juga tidak dapat diandalkan.

"Kalau kenyataan, fakta potensi korupsi diam saja, bagaimana kita bisa andalkan dia punya semangat anti korupsi? Agak susah mengatakan itu. Maka dia harus jawab. Dia yakinkan kita bahwa dia memang punya semangat tidak sekedar retorika anti korupsi, tetapi betul-betul dia riil mewujudkannya," urai Margarito.

Margarito menyarankan, agar Jokowi proaktif dalam proses penyelidikan dugaan korupsi, termasuk kasus pengadaan Bus Trans Jakarta. Dia wajib menjadi yang terdepan dalam mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Semua permainan, atau indikasi penyimpangan, perencanaan penggunaan uang negara wajib hukumnya bagi Jokowi mempertegas, memerintahkan Bawasda, dan BPKP menyelidiki. Hasilnya, kalau administrasi selesaikan di dalam. Kalau pidana kasih KPK, kejaksaan, kepolisian. Harus dilakukan, tidak bisa tidak," imbuhnya.

Sebagai gubernur, Margarito menambahkan, Jokowi menjadi penanggung jawab atau pemegang penyelenggaaraan pemerintahan di Provinsi DKI Jakarta. Maka itu, dia memikul kewajiban hukum melakukan seluruh tindakan pemerintahan agar terselenggara dengan baik.

"Di dalamnya termasuk, dia memastikan bahwa tidak ada cacat atau celah apalagi yang berbau korupsi di dalam pemerintahan," katanya.

Selain itu, Margarito berharap, mantan Walikota Solo itu juga memiliki kewajiban menemukan praktik-praktik yang berpotensi tindak pidana korupsi, dan menghentikan. Misalnya dengan mencopot pejabat yang melakukan penyelewengan sampai melaporkan ke penegak hukum.

"Dalam hal dia tidak melakukan itu berarti dia melalaikan kewajiban hukumnya," tandas Margarito.

Sementara menanggapi perihal ini, menurut Jokowi, alasan dirinya tidak melaporkan kepada KPK lantaran belum ada kerugian yang dialami negara. Karena anggaran di DKI masih 'terkunci'.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.