Sukses

9 Poin Hasil Keputusan Rapat Pengurus Harian DPP PPP

Liputan6.com, Jakarta - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar rapat harian di Kantor DPP pada Jumat 18 April 2014 hingga Sabtu dini hari. Rapat tersebut digelar untuk menyikap masalah internal partai yang terjadi belakangan ini.

Rapat pengurus harian ini hadiri 25 anggota PPP. Rapat tersebut memiliki 9 kesimpulan mengenai konflik internal yang terjadi.

"Saya ingin menyampaikan hasil rapat pengurus harian dewan partai, bahwa kehadiran dan orasi politik ketua uimum DPP PPP, SDA pada 23 Maret adalah langkah politik salah dan mempertontonkan perilaku politik yang over acting," ujar Sekretaris Jenderal PPP Romahurmuziy usai rapat, Sabtu (19/4/2014).

Selain itu, menjatuhkan moral kader partai, menjatuhkan nama PPP, melanggar keputusan mukernas PPP dan surat instruksi DPP PPP no 1109/2013 tentang Instruksi harian pemenangan Pemilu,"

Berikut 9 keputusan yang dihasilkan:

1. Bahwa kehadiran dan orasi politik ketua uimum DPP PPP, SDA pada 23 Maret adalah langkah politik salah dan mempertontonkan perilaku politik yang over acting, menjatuhkan moral kader partai, menjatuhkan nama PPP, melanggar keputusan mukernas PPP dan surat instruksi DPP PPP no 1109/2013 tentang Instruksi harian pemenangan Pemilu

2. Bahwa sampai saat ini PPP belum menentukan koalisi kepada partai dan capres manapun, sesuai amanat rapimnas. Dengan demikian, pernyataan dukungan SDA kepada Prabowo pada Jumat 18 April dengan demikian batal demi hukum.

3. Menetapkan penyelenggaraan Rapimnas PPP pada Sabtu 19 April 2014 dengan dihadiri pengurus harian DPP PPP, ketua DPW  se-Indonesia dan ketua majelis dan ketua mahkamah partai sebagaimana amanat Mukernas 2 PPP di Bandung pada Februari 2014

4. Mengamanatkan kepada Majelis Musyawarah DPW PPP secara bersama-sama sebagai satu pintu komunikasi politik PPP kepada partai dan bakal capres/cawapres dalam membangun koalisi pencapresan

5. Bahwa seluruh SK yang beredar terkait pemberhentian keanggotaan dan jabatan Suharso Monoarfa, Fadly Nurzal, Rahmat Yasin, Musyaffa Noer, Amir Uskara, dan Awaludin tidak pernah ada karena bertentangan dengan AD/ART dan tidak pernah teradministrasi di kesekjenan, bertentangan dengan semangat Islah yang diputuskan oleh rapat PH Majelis Syariah DPP PPP tanggal 12 April 2014 di Kediri, Jatim

6. Bahwa pengangkatan Djan Faridz sebagai waketum DPP PPP tidak pernah ada karena bertentangan dengan konstitusi AD/ART PPP khususnya pasal 12 ART PPP.

7. Bahwa reposisi sekjen DPP PPP tidak pernah ada karena pengambilan keputusan yang dilakukan bertentangan dengan AD/ART

8. Memberikan peringatan keras pertama pada Djan Faridz sebagai anggota PPP agar tidak lagi bertindak merongrong kewibawaan partai dan tidak boleh lagi membangun komunikasi politik atas nama PPP dalam rangka pencapresan.

9. Memberikan peringatan pertama kepada SDA agar tidak menempatkan dirinya di atas konstitusi AD ART partai, tetap berasa pada jalur konstitusi AD ART dan prinsip perjuangan partai.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini