Sukses

Surat Suara Tertukar, Bawaslu: Tanggung Jawab di KPU

Bawaslu tetap menganggap masalah surat suara tertukar menjadi tanggung jawab KPU.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tetap menganggap masalah surat suara tertukar menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara pemilu.

Anggota Bawaslu, Nasrullah, menyatakan para petugas di lapangan bekerja berdasarkan panduan dan petunjuk teknis yang diberikan KPU. Sehingga, saat terjadi kekeliruan, KPU tak sepantasnya menyalahkan mereka.

"Domain dan tanggung jawab ada pada KPU. Namanya petugas sortir, dia tidak membayangkan perubahan dapil. Mereka cuma sortir, lipat, mengepak," kata Nasrullah di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (15/2014/2014).

Ia mengatakan, meski para petugas yang melakukan sortir dan pengepakan surat suara bukan semuanya mendapatkan bimbingan teknis secara langsung dari KPU Pusat, Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2012 memberikan kewenangan kepada KPU untuk melakukan rekrutmen petugas lapangan.

Nasrullah menambahkan, secara teknis, bimbingan tersebut dilakukan oleh KPU tingkat kabupaten/kota kepada petugas PPK, dari PPK (Kecamatan) kepada PPS (Kelurahan) dan diteruskan kepada KPPS yang bertugas di TPS.

"Mereka (penyelenggara lapangan) juga (bekerja) diburu cepat-cepat harus selesai. Pengawas tidak bisa pastikan dalam setiap kotak posisi sudah rapi apa tidak," ujarnya. (Yus Ariyanto)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini