Sukses

PKB Uji Materi UU Pileg, MK Pertanyakan Alasan Logis

Sebab berdasarkan fakta dalam Pemilu 2009, sistem ini pun sudah diterapkan.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam sidang perdana uji materi Pasal 5 dan Pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pileg), Mahkamah Konstitusi mempertanyakan alasan logis dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Pemohon.

Terutama terkait alasan kedua pasal yang mengatur tentang calon anggota legislatif ditentukan dengan suara terbanyak melalui sistem proporsional terbuka itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

"Coba pikirkan lagi alasannya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Muhammad Alim dalam sidang perdana di Gedung MK, Jakarta, Rabu (2/4/2014).

Alim menyatakan demikian, sebab berdasarkan fakta dalam Pemilu 2009, sistem ini pun sudah diterapkan. Bahkan, dalam Pemilu 5 tahun silam itu juga tidak menyebabkan perpecahan akibat caleg yang terpilih dengan suara terbanyak melalui sistem proporsional terbuka.

"Ini harus elaborasi lagi agar permohonan Pemohon bisa masuk akal," ucap Alim.

Adapun PKB dalam gugatan ini menilai, berlakunya kedua pasal itu menyebabkan caleg yang terpilih bukan karena kapasitasnya, melainkan berapa banyak uang bisa 'membeli' suara pemilih. Sehingga, caleg-caleg berduit, khususnya pemodal, akan 'menyisihkan' mereka para caleg yang berkantong tipis.

Selain itu, PKB juga mengklaim, ada dampak yang lebih besar dari berlakunya sistem ini, yakni tingginya angka golput. Sebab akan banyak Caleg dalam satu wilayah daerah pemilihan yang akan membuat masyarakat resah dan bingung untuk memilih.

"Dan ini terbukti sejak diterapkannya sistem pemilu proporsional terbuka partisipasi masyarakat turun dan angka golput tinggi," ucap kuasa hukum PKB, Muhammad Bisri dalam sidang.

Sebelumnya, PKB mengajukan uji materi Pasal 5 dan Pasal 215 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD (UU Pileg) ke MK. Gugatan itu didaftarkan oleh Ketua DPP PKB Bidang Hukum dan HAM, Anwar Rachman, Jumat 14 Maret 2014.

Anwar yang juga Caleg PKB Dapil II Jawa Timur ini menjelaskan, partainya mengajukan uji materi ini lantaran sistem pemilu dengan suara terbanyak yang diatur dalam kedua pasal itu dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Sebab dalam Pasal 22 E ayat 3 UUD 1945 juga diatur bahwa peserta pemilu adalah partai politik, bukan perseorangan.

Adapun Pasal 5 mengatur tentang Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka. Sedangkan Pasal 215 mengatur tentang penetapan calon terpilih anggota legislatif didasarkan calon legislatif yang memperoleh suara terbanyak.

Baca juga:

Sidang Perdana, PKB Minta MK Berantas Money Politic

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.