Sukses

Caleg Nyawer Penyanyi, Panwaslu Tegur Keras Partai Gerindra

Tindakan caleg Gerindra DPR RI Heri Sugianto dengan daerah pemilihan (dapil) Sulteng itu, murni pelanggaran pidana pemilu.

Liputan6.com, Palu - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palu, Sulawesi Tengah, memberikan surat peringatan keras terhadap Partai Gerindra. Surat peringatan keras dengan Nomor 01/T/Panwaslu-KP/III/2014 itu, diberikan karena calegnya dianggap telah melakukan pelanggaran pemilu.

"Karena salah satu calegnya terbukti melakukan aksi penyaweran, makanya kami berikan surat peringatan keras itu langsung kepada DPCnya, belum lama ini," terang Ketua Panwaslu Kota Palu, Darmiati kepada Liputan6.com di Palu, Sabtu (29/3).

Darmiati mengatakan, tindakan caleg Gerindra DPR RI Heri Sugianto dengan daerah pemilihan (dapil) Sulteng itu, murni pelanggaran pidana pemilu. Caleg tersebut telah diduga melanggar undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 90 dengan sanksi pembatalan nama calon dan penetapannya, serta pasal 301 ayat 1 dengan ancaman pidana 2 tahun kurungan penjara dan denda Rp 24 juta.

Dalam kampanye terbuka Partai Gerindra yang digelar di Lapangan Abadi, Palu, Kelurahan Talise, Kecamatan Palu Timur, 26 Maret 2014, Panwaslu memergoki langsung aksi penyaweran caleg itu terhadap seorang penyanyi di atas panggung. Sontak, saat melihat aksi itu, Darmiati bersama beberapa anggotanya dari Paswaslu langsung menghentikan kampanye.

"Kebetulan memang kami melakukan monitor dalam kampanye itu, makanya saat melihat ada pelanggaran saweran uang pecahan Rp 50 ribu oleh caleg kepada penyanyi di atas panggung, kami langsung menghentikannya,"

"Namun, sebelumnya kami telah melarang untuk menyudahi kampanye karena telah melewati masa waktu yang telah ditetapkan. Karena mereka tidak mengindahkan, makanya ada pelanggaran, langsung kami tindaki," tambah Darmiati.

Baca juga:

Jimly Asshiddiqie: Kampanye Hitam Tidak Sehat Bagi Proses Pemilu

Sawer Simpatisan, Caleg PDIP Serang Terancam Dipenjara 2 Tahun

Nyawer ke Simpatisan, Caleg PDIP Serang: Itu Bukan Money Politics

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini