Sukses

Lembaga Survei dan Pemantau Diingatkan Tak Langgar Aturan

Menurut Husni, pada umumnya pelanggaran yang sangat potensial sering dilakukan adalah terkait pengumuman publikasi survei dan hitung cepat.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) me-launching 56 lembaga survei, 46 lembaga hitung cepat, dan 19 lembaga pemantau terkait Pemilu 2014. Dalam launching ini, KPU juga mengingatkan mereka untuk tidak melanggar aturan yang ada.

"Dalam kesempatan ini kami juga menyampaikan apa yang tidak boleh dan dilarang dalam pelaksanaan kegiatan pemantauan survei dan hitung cepat. Agar mereka tidak melanggar rambu-rambu yang sudah diatur oleh undang-undang," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Sabtu (29/3/2014).

Husni menerangkan lebih lanjut larangan-larangan itu. Di antaranya bahwa mereka tdiak boleh melakukan apa pun yang bisa mengganggu jalannya tahapan pemilu dan dilarang melakukan pengumuman hasil survei pada masa tenang.

"Dan juga mereka dilarang melakukan publikasi atas hasil hitung cepat pada masa sebelum 2 jam TPS ditutup. Kemudian ada anjuran bahwa semua kegiatan itu harus jelas pembiayaannya dari siapa," ucap Husni.

Menurut Husni, pada umumnya pelanggaran yang sangat potensial sering dilakukan adalah terkait pengumuman publikasi survei dan hitung cepat. "Misalnya sesaat setelah TPS ditutup mereka melakukan publikasi," ujarnya.

Untuk itu, jika pelanggaran itu ditemukan,  KPU tak segan memberi sanksi kepada lembaga-lembaga ini. "Sanksi administrasi. Mereka dilarang untuk mengikuti kegiatan proses survei ini," ujar Husni.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.