Sukses

Sawer Simpatisan, Caleg PDIP Serang Terancam Dipenjara 2 Tahun

Caleg DPRD Kota Serang dari PDIP Ali Surcohman terancam pidana penjara, terkait dugaan melakukan pelanggaran kampanye.

Liputan6.com, Serang - Akibat membagikan uang Rp 5.000 kepada massa PDIP yang ikut berkampanye, calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kota Serang dari PDI-Perjuangan (PDIP) Ali Surcohman terancam pidana penjara terkait dugaan melakukan pelanggaran kampanye.

"Kegiatannya sudah memenuhi unsur. Meski sudah memenuhi unsur, kita masih melengkapi barang bukti," ujar Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Serang, Faridi di Polisi Resort (Polres) Serang sesaat sebelum bertemu penyidik, Senin 24 Maret 2014.

Setelah diterima penyidik, mereka melakukan rapat di ruang sentra Gerakan Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Polres Serang bersama Kasat Reskrim Polres Serang AKP Rensa Aktadivia.

Usai bertemu dengan penyidik, Rohman selaku Ketua Panwaslu Kota Serang mengungkapkan bahwa pidana pemilu diatur dalam Pasal 301 ayat 1 Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012. Yakni, setiap orang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang dan atau materi lainnya kepada peserta kampanye baik langsung atau tak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89.

"Ancaman pidananya 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. Kita kesini koordinasi dulu terkait kampanye PDIP itu, karena terdapat pembagian uang dari caleg. Besok (Selasa 25 Maret 2014) akan reportnya," jelas Rohman.

Sebelumnya pada saat kampanye PDIP Kamis 20 Maret 2014 lalu, Caleg DPRD Kota Serang, Ali Surochman, melakukan sawer uang kepada simpatisan Partai Banteng Bermoncong Putih pada saat kampanye di lapangan eks Terminal Kepandean, Kota Serang.

Dirinya pun sempat membantah bahwa itu bukanlah suatu pelanggaran, "Apresiasi sebagai pendukung saya. Saya kira itu bukan bentuk money politic ya. Karena yang saya sawer semua kader PDIP. Itu sebagai bentuk apresiasi saya kepada kader yang sudah rela berpanas-panasan," jelas Ali Surochman 20 Maret 2014 lalu.

Menurut Panwaslu Kota Serang, Rohman, saweran yang dilakukan Ali tersebut termasuk dalam bagian money politics.

Baca Juga:

PDIP Klaim Tak Melakukan Politik Uang Selama Kampanye

Nyawer ke Simpatisan, Caleg PDIP Serang: Itu Bukan Money Politics

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini