Sukses

Pertimbangan KPU Coret Peserta Pemilu Tingkat Kabupaten/Kota

Pertimbangannya karena secara faktual mereka terlambat menyerahkan laporan dana kampanye sesuai jadwal.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mendiskualifikasi 9 parpol di tingkat kabupaten/kota dan 35 caleg DPD RI. Karena sebagian terlambat dan tidak melaporkan dana kampanyenya ke KPU. Kendati, KPU tidak sembarangan mencoret peserta pemilu tersebut.

"Jadi kan itu sudah diatur dalam undang-undang. Pertimbangannya karena secara faktual mereka telat menyerahkan laporan dana kampanye sesuai jadwal. Dan ada juga yang tidak menyerahkan seperti calon DPD itu," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantornya, Jakarta, Selasa (18/3/2014)

Husni menjelaskan, pihaknya sudah mencoba mengonfirmasi peserta pemilu yang telah dicoret terkait keterlambatan tersebut. Selain itu, ada dispensasi bagi peserta pemilu yang terlambat melaporkan dana kampanyenya, asalkan menyangkut kejadian luar biasa.

"Tapi mereka tidak ada konfirmasinya ke kita. Misal tidak atau terlambat lapor, misal karena kecelakaan ada catatan kepolisiannya. Atau sakit parah asal ada keterangan resmi. Itu kita bisa maklumi karena di luar keinginan dan kuasa kita," jelas Husni.

Menurut Husni, KPUD telah diberikan kewenangan mengambil kebijakan terkait pelaporan dana kampanye. Namun, keputusan tetap berada di KPU pusat setelah mendapatkan laporan dari KPUD terkait.

"KPU Daerah boleh mengambil kebijakan. Maka ada sejumlah daerah yang membuka fasilitasinya sampai pukul 24.00, tapi KPU sudah menyosialisasikan itu, baik di tingkat nasional maupun di kabupaten/kota," papar Husni.

KPU secara resmi telah mencoret 35 caleg DPD RI sebagai peserta pemilu, lantaran terlambat melaporkan dana kampanye tahap kedua pada 2 Maret lalu. Selain itu, 9 parpol di tingkat kabupaten/kota juga dicoret sebagai peserta pemilu oleh KPU.

Hal itu mengacu surat edaran KPU bahwa waktu terakhir adalah pukul 18.00. Namun untuk KPU Daerah diberi keleluasaan, yakni dari pukul 18.00-24.00. (Shinta Sinaga)

Baca juga:

Kampanye Libatkan Anak Terancam 5 Tahun Penjara

Bagi-bagi Uang Saat Kampanye Terancam Pidana

Belum Distandarisasi, Sistem Audit TI KPU Jadi Sorotan

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini