Sukses

Kampanye Libatkan Anak Terancam 5 Tahun Penjara

Tak hanya itu, KPAI pun mengimbau para penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap para pelanggar aturan kampanye tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Hati-hati bagi para caleg dan partai politik yang terbukti sengaja melibatkan anak dalam berkampanye. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut ada ancaman hukuman pidana dan denda bagi mereka.

"Pelaku pelibatan anak dalam kampanye dipidana 5 tahun dan atau denda 100 juta,"  kata Komisioner KPAI Susanto kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (18/3/2014).

KPAI mengingatkan keberadaan UU Pemilu dan Undang-Undang Perlindungan anak untuk dijadikan acuan. Aturan itu, kata Susanto, jangan sengaja untuk dilanggar.

Karena, lanjutnya, aturan ancaman pidana di atas itu tertuang dalam UU Perlindungan Anak pasal 87. Tak hanya itu, KPAI pun mengimbau para penegak hukum dapat bertindak tegas terhadap para pelanggar aturan kampanye tersebut.

"Jika ditemukan fakta pelanggaran dan pidana, jangan segan-segan pidanakan pelaku. Negara tidak boleh kalah dengan pelanggar hak anak," tegasnya.

Menurutnya, jika penegak hukum di Indonesia tak menegakkan peraturan yang sudah diamanatkan, hal itu menunjukkan bangsa Indonesia mengalami disorientasi. "Karena Undang-Undang sekadar simbol dan hiasan, tanpa kepekaan untuk mematuhinya," tegas dia.

KPAI mencatat hampir semua partai politik melibatkan anak-anak saat berkampanye. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) merupakan pelanggar kampanye terbanyak dengan membawa anak-anak pada kampanye perdana yang digelar di Gelora Bung Karno pada Minggu 16 Maret 2014 kemarin. (Ismoko Widjaya)

Baca juga:

Bagi-bagi Uang Saat Kampanye Terancam Pidana

Kampanye Minim Gagasan, KPU Didesak Stop Kampanye

KPU Ancam Stop Kampanye Partai yang Libatkan Anak

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini